Kapal Nelayan & Coast Guard Tinggalkan Perairan Natuna, Menlu China: Kami Harap Indonesia Tetap Tenang
TRIBUNJAMBI.COM – Kapal-kapal nelayan milik China bersama Coast Guard dikabarkan telah meninggalkan Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan, pengintaian udara yang dilakukan TNI menunjukkan kapal-kapal China telah meninggalkan perairan di sekitar Natuna.
“Kapal-kapal China yang melakukan penangkapan ikan ilegal telah keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) setelah Presiden Jokowi tiba,” ujar Sisriadi, Kamis (9/1/2020), seperti yang dikutip dari South China Morning Post.
Diketahui, pemerintah Indonesia telah mengirimkan tambahan kapal perang dan jet tempur untuk melakukan patroli di perairan lepas Kepulauan Natuna.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri China memberikan pernyataan terkait memanasnya hubungan kedua negara.
Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Rabu (8/1/2020), Juru Bicara Menteri Luar Negeri China Wang Yi, Geng Shuang mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan Natuna.
Menurut Gheng Shuang, China memiliki kedaulatan di wilayah Natuna.
Meski demikian, ia mengaku ada perbedaan klaim di wilayah Laut China Selatan antara China dan Indonesia.
Terkait hal ini, China meminta agar Indonesia tetap tenang.
“Kami berharap Indonesia tetap tenang,” katanya sebagaimana dikutip dari dari situs Kementerian Luar Negeri China, fmprc.gov.cn.
China, kata Geng Shuang, ingin menyelesaikan perbedaan ini dengan cara yang tepat dan menjunjung tinggi hubungan bilateral kedua negara.
“Faktanya, kami telah melakukan komunikasi satu sama lain mengenai masalah ini melalui saluran diplomatik (Indonesia-China),” ujar Shuang.
Pernyataan yang diutarakan Geng Shuang ini, lebih lunak dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya.
Padahal pada pernyataan sebelumnya, China ‘ngotot’ jika wilayah Natuna adalah milik mereka.
Berikut pernyataan Geng Shuang pada 3 Januari 2020, lalu:
“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan.
Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan adalah ilegal, batal, dan tidak berlaku dan kami telah lama menegaskan bahwa Tiongkok tidak menerima atau mengakuinya.
Pihak Tiongkok dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan Tiongkok.”
Comments
Comments are disabled for this post.